Bea Cukai Bersama Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

  • Bagikan

Jombang-Bea Cukai Kantor Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Jombang pada Rabu kemarin (30/08/2023).

Kegiatan diikuti puluhan peserta ojek online, jasa pengiriman paket atau kurir, pedagang kaki lima dan pemilik toko kelontong yang ada di wilayah Kota Jombang.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Jombang,” ujar Plh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kantor Kediri, Hari Purwanto.

Dalam kesempatan itu, Hari meminta masyarakat agar turut mengawasi bersama terkait peredaran rokok Ilegal. “Peredarannya perlu diawasi bersama,” tegas Hari.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono menyampaikan, adanya peredaran rokok ilegal selain mengganggu kinerja pasar hasil tembakau, juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Kandungan nikotin dan tar pada rokok ilegal ini tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar, sehingga membahayakan bagi kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, kata Thomson merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Tak hanya itu, industri rokok yang membayar cukai juga turut dirugikan.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, lanjut Thomson seperti pita cukai palsu tanpa pita, cukai polos dan lain sebagainya.

Thomson lantas mengingatkan kepada pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Hal itu mengingat ada sanksi yang siap menjerat apabila melanggar.

Kemudian larangan bagi produsen untuk tidak membuat rokok ilegal. “Rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa memiliki izin NPPBKC terancam sanksi,” katanya.

“Konsumen juga tidak boleh mengkonsumsi, dan jasa pengiriman juga tidak boleh mengirimkan rokok ilegal,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) bilamana menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

“Setiap orang yang mengetahui kami imbau melapor ke penegak hukum terdekat,” ucap Thomson.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *