Gelar Operasi Yustisi di Jombang, Sebanyak 113 Orang Mendapat Sanksi Teguran Lisan

  • Bagikan

Jombang – Personil gabungan dari Polri, TNI dan Pemkab Jombang, Jawa Timur melaksanakan patroli malam dan operasi yustisi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Jombang yang masuk pada level 3, Kamis malam (19/8/2021) menindak 155 pelanggar.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama di Halaman depan Pendopo Kabupaten setempat dan apel dipimpin Perwira Pengawas Polres Jombang AKP Moch Mukid. Sekitar 30 personil mengikuti giat tadi malam.

Mukid mengungkapkan kegiatan patroli dan operasi yustisi, dilakukan dalam rangka mendukung PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jombang.

Patroli dan operasi yustisi dilakukan di tempat keramaian dengan sejumlah sasaran yakni di Jalan Gubernur Suryo, Jalan Pattimura, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Ahmad Yani. Selain itu juga area ruko Pasar Citra Niaga (Pasar Legi) Jombang.

Mukid menjelaskan, kegiatan itu dilakukan dengan penerangan keliling sosialisasi PPKM dan mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus corona.

“Pemberian sanksi teguran lisan, tertulis hingga fisik kepada masyarkat yang melanggar protokol kesehatan serta memberikan penyuluhan kepada pedagang agar tidak melayani makan di tempat serta mematuhi prokes,” katanya.

Kegiatan seperti itu dilakukan untuk mengajak masyarakat di wilayah ini bergerak bersama-sama dalam pengendalian laju penyebaran COVID-19.

“Ini sejalan dengan program PPKM, masyarakat diharapkan berperan serta dan bergerak bersama berperan aktif mengendalikan COVID-19 dan memastikan aturan protokol kesehatan telah ditegakkan,” katanya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan. Diakhir kegiatan, Mukid menyebut, tercatat 155 pelanggar yang ditemukan dan telah diberi sanksi. Rinciannya, sanksi tertulis 3 orang, sanksi teguran lisan 113 orang dan sanksi tindakan fisik 39 (push-up) orang. wargajombang/Ony

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *