Jombang– Pengelolaan Sampah dilakukan dengan mendaur ulang sampah di TPA Banjardowo Jombang menjadi sumber energi melalui Refuse Derived Fuel ( RDF ).
Program Refuse Derived Fuel (RDF) dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang dengan cara menggandeng kerjasama PT SIG untuk dijadikan bahan bakar. Hal itu dilakukan dengan harapan bisa meminimalisir tumpukan sampah yang ada di TPA Banjardowo Jombang.
Miftahul Ulum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang menegaskan mekanisme pengelolaan sampah yang akan diproses menjadi bahan bakar berbahan utama dari sampah.
“Mesin gibrig sampah akan memilah sampah antara sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik akan kami lakukan tracing kemudian kami pilah dan akan menjadi RDF, selain itu kami juga menggandeng warga sekitar untuk menjadi petugas pemilah sampah. Sampah yang di kelola dari 30 ton akan menjadi 6 sampai 8 ton per hari,” ujarnya.
Jenis sampah yang tidak memiliki nilai akan dijadikan bahan utama pengelolaan RDF. Fungsi utama RDF selain mengurangi tumpukan sampah juga memberikan kebermanfaatan bagi jenis sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis.
“Sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis seperti sampah kantong kresek yang rusak akan kami olah menjadi RDF. Jadi sampah yang dijadikan bahan utama adalah sampah tidak memiliki nilai ekonomis, namun dengan adanya program RDF akan memiliki nilai ekonomis,” jelas Miftahul Ulum.
Sementara, Warsubi Bupati Kabupaten Jombang turut hadir dalam acara peresmian Waste to Energy RDF yang dilakukan di TPA Banjardowo Jombang.
Warsubi merespon langkah kedepan Pemkab Jombang dalam meminimalisir tumpukan sampah yang ada di TPA Banjardowo, melalui program RDF.
“Pengelolaan sampah di Jombang saat ini ada satu sistem RDF. Terdapat mesin dari Jerman berfungsi memilah sampah-sampah yang memiliki nilai ekonomis dengan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis. Sampah tidak memiliki nilai ekonomis akan diolah menjadi RDF dan akan dijual ke PT Semen Indonesia atau PT SIG, kemudian disana akan dijadikan sebagai bahan bakar pembuatan semen,” ucapnya.
Kerjasama antar PT SIG dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang akan dibuatkan MoU sebagai bentuk Nota kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Nantinya akan dibuatkan MoU dengan PT SIG untuk memberikan kesepakatan antara Dinas Lingkungan Hidup Jombang dengan PT SIG. Saat ini perjanjian kerja atau perjanjian pembelian sampah RDF akan berjalan satu tahu dahulu dan akan terus bertahap untuk kedepannya,”ujar Warsubi.
Kerjasama antar Pemkab Jombang dengan PT Semen Indonesia dapat terus berlanjut, diikuti dengan penambahan jumlah mesin pengelolaan sampah di TPA Banjardowo.
“Harapan kami kerjasama ini terus berlanjut, sehingga dapat menyelesaikan permasalah sampah yang ada di Jombang,” pungkas Bupati Jombang yang akrab sapa Abah ini.