Jombang – Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 mendatang. Terkait hal itu, Patroli terus dilakukan untuk menyisir berbagai lokasi di Kabupaten Jombang dalam rangka menegakkan aturan PPKM dan disiplin protokol kesehatan (Prokes), Rabu (28/7/2021).
Patroli mobiling petugas gabungan dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Polres Jombang AKP Moch Mukid bersama 40 personel gabungan Polres, Kodim 0814 Dishub dan Satpol PP Kabupaten setempat.
“Hari ini patroli dalam rangka perpanjang PPKM Level 4 kembali kita lakukan. Pendekatan kita tentu humanis untuk mengimbau masyarakat patuh aturan dan prokes,” ujar Mukid usai giat.
Dalam patroli kali ini, petugas menyisir tempat usaha di kawasan Alun- alun Jombang; Jalan RAA Soeroadingrat; Jalan KH. Wahid Hasyim; Jalan KH Hasyim Asy’ari dan Pasar Cukir, Diwek, Jombang.
“Ada pelanggar terpaksan kita berikan tindakan hukuman push-up karena tidak memakai masker. Selebihnya kami beri imbauan persuasif yakni sopan, simpatik dan selektif,” ujar Mukid.
Azas pelaksanaan operasi Yustisi Patuh Prokes COVID-19, kata Mukid, adalah keadilan, manfaat dan patuh hukum agar masyarakat benar-benar merasakan dampaknya dan memahami jika mereka telah melanggar hukum tidak patuh Prokes.
Selain mengimbau patuh Prokes, petugas juga membagikan masker. Harapannya selalu dipakai saat berada di luar rumah agar terhindar dari penularan virus corona yang kian mengganas.
“Kami bagikan masker ke pedagang dan pembeli di pasar tradisional agar selalu digunakan saat aktivitas. Karena mereka rentan tertular COVID-19,” katanya.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan disertai sejumlah kelonggoran, khususnya bagi pedagang kecil dengan tetap menerapkan prokes ketat. wargajombang/Ony.