Gus Yahya Tanggapi Wacana AHWA di Muktamar NU ke-35: Diskusi Wajar Asal untuk Kemaslahatan

  • Bagikan

Jombang – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi santai wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Menurut Gus Yahya, setiap diskusi dan gagasan baru terkait tata cara pemilihan pimpinan tertinggi NU merupakan hal wajar dan boleh dibahas secara terbuka oleh para kader.

Respons itu disampaikan Gus Yahya menyusul bergulirnya usulan penggunaan metode Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Ketua Umum PBNU, menggantikan sistem pemungutan suara atau voting terbuka yang selama ini berlaku.

Helatan Muktamar ke-35 NU yang menjadi muara dinamika tersebut rencananya akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Diskusi untuk Kemaslahatan Jamiyah

Menanggapi dinamika internal tersebut, Gus Yahya mengingatkan bahwa setiap gagasan yang diajukan harus didasari niat tulus demi kebaikan dan kemajuan jam’iyyah NU.

“Kita bisa mendiskusikan apa saja asal niatnya adalah untuk kemaslahatan jamiyah,” ujar Gus Yahya saat ditemui awak media di lokasi acara, Minggu (16/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri agenda bedah buku KH Abdul Wahab Chasbullah di Auditorium Universitas KH Wahab Hasbullah (Unwaha) Tambakberas, Jombang, Sabtu malam (15/8/2026).

Gus Yahya juga menggarisbawahi agar forum tertinggi organisasi ini tidak terdistorsi oleh manuver politik praktis maupun kepentingan pragmatis kelompok tertentu.

“Yang terpendam bukan kepentingan-kepentingan jangka pendek atau pragmatis, tapi sungguh-sungguh untuk kemaslahatan jamiyah Nahdlatul Ulama,” ungkap figur yang digadang-gadang bakal kembali maju dalam bursa Ketua Umum PBNU itu.

Tegaskan Patuh pada AD/ART

Terkait kepastian hukum pelaksanaan Muktamar ke-35, Gus Yahya menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap konstitusi organisasi.

Ia menjelaskan seluruh tahapan muktamar di Tambakberas dipastikan tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU yang masih berlaku saat ini.

“Existing constitution, yang ada itu yang menjadi dasar,” kata pengasuh pesantren asal Rembang, Jawa Tengah tersebut.

Putra almarhum ulama senior KH Muhammad Cholil Bisri ini juga mengisyaratkan perubahan AD/ART tidak bisa serta-merta diberlakukan saat muktamar berjalan.

Apabila muktamar nanti menghasilkan kesepakatan baru terkait mekanisme AHWA untuk pemilihan Ketua Umum PBNU, aturan tersebut baru dapat diterapkan pada periode kepengurusan berikutnya.

“Kalau di dalam muktamar ada keputusan perubahan AD/ART, itu baru berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” pungkas mantan juru bicara Presiden Gus Dur tersebut.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *