Jombang-Polres Jombang mengamankan seorang sopir truk berinisial WDS (29) yang telah menabrak gerobak motor di Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng. Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada Sabtu (20/7/2024) lalu.
Pengemudi truk nissan N 9408 UQ diketahui sedang ugal-ugalan, lantaran tak terima didahului kendaraan lain. Lantas WDS mengejarnya hingga terjadi laka lantas.
Warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember ini dicurigai polisi hingga dilakukan penggeledahan diruang kemudi. Hasilnya, anggota Satlantas Polres Jombang menemukan alat hisap sabu atau bong dan sisa sabu siap hisap.
“Petugas laka yang merasa curiga akhirnya menggeledah di dalam truk tersebut. Didapati seperangkat alat hisap, ada bong sabu yang di
dalamnya ada sisa sabu siap hisap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yanis aat jumpa pers di Mapolres, Jumat (29/7/2024).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkona Polres Jombang, diketahui WDS saat mengemudi memang dalam pengaruh narkoba, hal itu dibuktikan sengan tes urine yang dilakukan oleh polisi.
“Hasil tes urine pelaku positif methaphetamin dan amphetamine’ ungkapnya. Dihadapan polisi, WDS mengaku mendapatkan barang haram itu dari CM (41) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Pengembangan polisi membuahkan hasil, pada Minggu (21/7/2024) CM berhasil dibekuk beserta barang bukti 6 paket sabu dengan berat total 1,20 gram.
Pengembangan terus dilakukan, setelah mengamankan CM, polisi berhasil tangkap jaringan lainnya yakni MM (41) warga Sumberbaru, Kabupaten Jember.
“Ketiganya kini sudah diamankan di Polres Jombang, ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”tutupnya.(*)