Kuras Uang Jutaan Rupiah, Dua Pelaku Diringkus Polisi

  • Bagikan

Jombang – Polsek Diwek, Jombang menangkap dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian uang dalam tabungan milik temannya sendiri, Umar (58) warga Kabuh, Kabupaten Jombang.

Pelaku yang ditangkap yakni Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dari penyelidikan unit reskrim Polsek Diwek setelah menerima laporan dari korban Umar, 15 Desember 2021 lalu.

“Korban melaporkan ke Polsek Diwek bahwa uang tabungan dalam ATM BCA miliknya hilang diduga dicuri pelaku,” kata Dwi Basuki, Jumat (14/1/2022).

Awalnya, sekitar 4 bulan lalu tepatnya 28 oktober 2021, korban meminjamkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di minimarket alfamart.

“Pada saat itu korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp80.000,” kata Dwi Basuki.

Padahal di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12.00 Wib telah mendapatkan transferan uang sebesar Rp5.000.000 dari dealer honda Jakarta tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA tersebut tanpa seijin korban selaku pemiliknya,” katanya.

Menurut Basuki, pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021.

“Korban mengalami kerugian materil Rp 4.850.000 lalu melaporkan ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Jombang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA, diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas lalu menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Rabu (12/1/2021).

Selain mengamankan tersangka, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan,” tandasnya. wargajombang/Ony

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *