Jombang – Upaya penyelundupan rokok ilegal melalui jalur tol berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang (6/6). Petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan dalam bagasi bus AKAP.
”Penangkapannya dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri di exit Tol Tembelang Selasa (6/6) lalu,” terang Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri Agung Subarkah.
Agung menjelaskan, terbongkarnya upaya penyelundupan rokok ilegal bermula dari laporan intelijen soal adanya pengiriman rokok ilegal melalui Tol Trans Jawa. Saat melintas di Tol Jombang-Mojokerto, petugas gabungan pun akhirnya berhasil mengidentifikasi bus pembawanya. ”Rokok ini dititipkan menggunakan bus AKAP jurusan Madura-Jakarta. Setelah kita menemukan kendaraannya, kita pinggirkan dan kita laksanakan penggeledahan,” lanjutnya.
Hasilnya, petugas menemukan 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disimpan dalam bagasi bus. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
”Perkiraan nilai barang yang dicegah tersebut mencapai Rp 28.212.400, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060, barang ini diakui akan dikirim ke wilayah Kateng dan Jabar dari Katim” rinci Agung.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono membenarkan penangkapan itu. ”Jadi kemarin memang kerja bareng kita Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang,” lontarnya. (Adv)