Satpol PP Kabupaten Jombang Temukan Rokok Ilegal Saat Operasi Gabungan

  • Bagikan

Jombang– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melaksanakan Operasi Gabungan terkait Gempur rokok ilegal, Kegiatan ini berlangsung di dua kecamatan dengan sasaran toko-toko kelontong atau penjual rokok eceran yang diduga menjual rokok ilegal.

Sebelum melaksanakan operasi Kabid Gakda Pol PP Supakun memberikan arahan kepada tim gabungan. Sasaran pertama tim gabungan menuju wilayah Kecamatan Peterongan dan didapati sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal ditemukan kurang lebih 6000 batang rokok tanpa cukai.

Dalam kesempatan itu Kepala bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Supakun menyampaikan, Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang dengan menerjunkan kasi binwaslu, kasi lidik sidik serta 10 anggotanya dalam bidang penegakan bersama Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai di dua Kecamatan.

”Operasi terkait rokok ilegal kami lakukan di Kecamatan Peterongan dan kecamatan Sumobito. Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil di amankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai sekitar Rp. 7 juta rupiah, ini sangat merugikan negara “, tuturnya pada Senin (14/08/2023).

Kegiatan operasi dilaksanakan setelah adanya sosialisasi kepada masyarakat. Pemahaman masyarakat bahwa rokok ilegal / tidak bercukai akan merugikan negara serta merugikan masyarakat.

” Memperjualbelikan barang kena Cukai secara ilegal tanpa cukai melanggar peraturan perundang- undangan dan sanksinya adalah pidana “, jelasnya.

“Pemerintah berharap dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal ini, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga melakukan tindakan penyitaan terhadap rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, sekaligus menyadarkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal diwarungnya, “pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Thonsom Pranghono menyampaikan, Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai di dua Kecamatan

”Operasi gabungan gempur rokok ilegal dilaksanakan di Kecamatan Peterongan dan Sumobito. Berdasarkan laporan dari Kabid Gakda Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil di amankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 7.000.000,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *